Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1776, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, pengembangan kinerja, penyusunan prosedur dan metode kerja, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja badan;
- penyusunan rencana kebutuhan dan pengurusan pendidikan dan pelatihan pegawai serta assessment center;
- pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, penempatan, penggajian, pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai;
- penyiapan bahan penyusunan formasi, dokumentasi dan statistik pegawai, serta pengurusan tata usaha, cuti, penghargaan, dan hukuman disiplin pegawai.
Bagian Organisasi dan Kepegawaian terdiri dari:
Subbagian Organisasi
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, pengembangan kinerja, penyusunan prosedur dan metode kerja, laporan kegiatan, dan laporan akuntabilitas kinerja Badan.
Subbagian Pengembangan Pegawai
mempunyai tugas menyusun rencana kebutuhan dan pengurusan pendidikan dan pelatihan pegawai serta assessment center dalam rangka pengembangan kapasitas pegawai.
Subbagian Mutasi
mempunyai tugas melakukan pengurusan pengangkatan, kepangkatan, penempatan, penggajian, pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai.
Subbagian Umum Kepegawaian
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, dokumentasi dan statistik pegawai, serta pengurusan tata usaha, cuti, penghargaan, dan hukuman disiplin pegawai.
0 komentar:
Posting Komentar